Transformasi Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah Tahun 2025

PARDOMUANSITANGGANG.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) telah meluncurkan panduan terbaru untuk pengelolaan kinerja kepala sekolah. Panduan ini dirancang untuk mendukung transformasi sistem pendidikan di Indonesia dengan menekankan pada efisiensi, kualitas, dan orientasi peserta didik. Dokumen ini mulai diberlakukan pada Januari 2025 dan menjadi bagian dari reformasi pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di sektor pendidikan.

Panduan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Kepdirjen GTK No. 4242/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, serta Surat Edaran Bersama Kemendikbudristek dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 17 Tahun 2023 dan No. 9 Tahun 2023. Regulasi ini juga didukung oleh PermenPANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN dan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Pengelolaan kinerja kepala sekolah ini mengintegrasikan tiga pendekatan utama, yaitu sebagai pengendalian, pencapaian, dan pembelajaran. Pendekatan ini bertujuan untuk memberikan hasil yang tidak hanya sesuai dengan standar, tetapi juga berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan. Kepala sekolah akan mendapatkan umpan balik yang membantu mereka dalam melakukan refleksi dan memperbaiki kinerjanya secara berkelanjutan.

Dalam pelaksanaannya, kepala sekolah diwajibkan melalui beberapa tahapan kunci, yaitu pemutakhiran data, perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian kinerja. Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap langkah pengelolaan kinerja didukung oleh data yang valid dan terkini. Pemutakhiran data melibatkan sinkronisasi antara sistem pendidikan nasional, Dukcapil, dan e-Kinerja BKN, sehingga tidak ada kendala dalam aliran data.

Pada tahap perencanaan, kepala sekolah akan merancang kinerja mereka dengan memilih indikator utama yang sesuai dengan prioritas satuan pendidikan. Indikator ini dapat berupa praktik kinerja, perilaku kerja, atau pengembangan kompetensi. Kemudian, pada tahap pelaksanaan, kepala sekolah diwajibkan menjalankan program yang dirancang dengan melakukan berbagai aktivitas yang relevan, seperti observasi praktik kinerja, diskusi tindak lanjut, dan refleksi atas hasil kerja.

Salah satu aspek penting dalam pengelolaan kinerja ini adalah penyederhanaan dokumen akuntabilitas. Kemendikbudristek memastikan bahwa tidak ada dokumen tambahan yang perlu dibuat. Kepala sekolah hanya perlu mengonfirmasi ketersediaan dokumen penting seperti kurikulum satuan pendidikan, laporan tahunan, dan rekapitulasi kehadiran guru.

Selain itu, panduan ini juga mendukung pendekatan “Merdeka dari Beban Administrasi,” yang berarti kepala sekolah tidak lagi terbebani dengan proses administratif yang rumit. Fokus pengelolaan kinerja dialihkan ke aktivitas yang langsung berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran. Hal ini juga mendorong kepala sekolah untuk memilih indikator yang relevan dan berdampak besar bagi kemajuan sekolah.

Pengelolaan kinerja ini melibatkan berbagai aktor, mulai dari Kepala Dinas Pendidikan sebagai penilai kinerja hingga tim kinerja yang terdiri dari pengawas sekolah. Kepala Dinas Pendidikan juga memiliki opsi untuk membentuk tim kinerja yang dapat membantu memantau dan menilai kepala sekolah. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kepala sekolah mendapatkan dukungan yang optimal.

Kepala sekolah juga didorong untuk aktif mengembangkan kompetensinya melalui berbagai kegiatan pelatihan. Tidak ada batasan jenis pelatihan, asalkan kegiatan tersebut relevan dengan kebutuhan pengembangan kepala sekolah. Hasil belajar dari pelatihan ini akan menjadi bagian dari penilaian kinerja mereka.

Panduan ini juga memberikan fleksibilitas dalam memilih indikator perilaku kerja. Kepala sekolah hanya perlu memilih salah satu dari tujuh aspek perilaku ASN BERAKHLAK yang ingin mereka tingkatkan. Aspek-aspek ini meliputi orientasi pelayanan, akuntabilitas, kompetensi, harmoni, loyalitas, adaptasi, dan kolaborasi.

Setiap kepala sekolah diharapkan menunjukkan peningkatan perilaku kerja yang signifikan berdasarkan indikator yang dipilih. Hasil peningkatan ini akan dievaluasi oleh Kepala Dinas Pendidikan atau tim kinerja melalui observasi langsung dan umpan balik konstruktif. Sistem ini memastikan bahwa evaluasi kinerja dilakukan secara objektif dan berorientasi pada hasil.

Kemendikbudristek juga mendorong penggunaan teknologi informasi untuk mempermudah pelaksanaan pengelolaan kinerja. Sistem e-Kinerja yang terintegrasi memungkinkan kepala sekolah untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kinerja mereka secara efisien. Data yang dimasukkan ke dalam sistem ini juga akan tersinkronisasi dengan platform nasional lainnya.

Pada masa transisi, kepala sekolah yang baru menjabat atau memiliki tugas tambahan sebagai pelaksana tugas (Plt.) di satuan pendidikan lain tetap diharuskan mengikuti seluruh tahapan pengelolaan kinerja. Hal ini memastikan bahwa tidak ada kepala sekolah yang tertinggal dalam proses transformasi kinerja ini.

Panduan ini juga memuat kalender implementasi yang terperinci, mulai dari Januari hingga Desember. Setiap triwulan memiliki fokus aktivitas yang spesifik, seperti penyusunan SKP, observasi praktik kinerja, pengembangan kompetensi, hingga refleksi dan evaluasi. Dengan jadwal ini, kepala sekolah dapat lebih terorganisir dalam menjalankan tugas mereka.

Salah satu inovasi dari panduan ini adalah sistem umpan balik yang berkelanjutan. Kepala sekolah akan menerima umpan balik pada setiap tahap proses, mulai dari perencanaan hingga evaluasi akhir. Umpan balik ini diharapkan dapat membantu mereka dalam memahami kelemahan dan memperbaiki kinerja mereka secara efektif.

Kemendikbudristek juga menegaskan bahwa panduan ini berlaku untuk kepala sekolah ASN di bawah naungan pemerintah daerah. Namun, bagi kepala sekolah yang bertugas di sekolah swasta atau luar negeri, mekanisme pengelolaan kinerja akan disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku.

Implementasi panduan ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan. Dengan adanya pengelolaan kinerja yang lebih terstruktur, kepala sekolah dapat menjadi agen perubahan yang mendukung transformasi pendidikan di Indonesia.

Panduan ini tersedia dalam format digital dan dapat diakses melalui laman resmi Ditjen GTK. Selain itu, Kemendikbudristek juga menyediakan video tutorial di saluran YouTube resmi mereka untuk memandu kepala sekolah dalam memahami dan menjalankan panduan ini.

Dengan adanya panduan ini, kepala sekolah tidak hanya dinilai berdasarkan hasil kerja, tetapi juga pada proses pembelajaran yang mereka jalani. Sistem ini bertujuan untuk menciptakan budaya kerja yang lebih positif dan berkelanjutan.

Sebagai kesimpulan, panduan pengelolaan kinerja kepala sekolah yang baru ini tidak hanya menjadi alat evaluasi, tetapi juga sarana pembelajaran dan peningkatan kompetensi. Transformasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih baik, berdaya saing, dan berorientasi pada kebutuhan peserta didik.


Buku Panduan Aplikasi eKinerja

Panduan substansi & teknis Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah

Panduan substansi & teknis Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah
Versi dokumen: Januari 2025
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Republik Indonesia ©2025
Substansi dan Kebijakan
1. Kepdirjen GTK no. 4242/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala
Sekolah, dan Pengawas Sekolah
2. Surat Edaran Bersama BKN dan Kemendikbudristek No. 17 Tahun 2023 dan No. 9 Tahun 2023 tentang
Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja aparatur Sipil Guru
3. Surat Edaran Dirjen GTK No 0559/B.B1/GT.02.00/2024 tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
Video Tutorial :
Simak Video Tutorial Pengelolaan Kinerja bagi Kepala Sekolah di YouTube Channel Ditjen GTK Teknologi
Daftar Pertanyaan
Akses laman Pusat Informasi di pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id

Bimtek Pengelolaan Kinerja Pengawas dan Refleksi Pendampingan Sekolah

Pengembangnya Tidak Lagi Berbasis Poin, Akan Tetapi Berbasis Pengembangan Kompetensi: Sebelumnya, pengelolaan kinerja mungkin berfokus pada pemberian nilai atau poin untuk mencapai tujuan tertentu. Namun, sekarang sistem pengelolaan kinerja beralih pada pengembangan kompetensi. Artinya, evaluasi dan pengukuran kinerja lebih menekankan pada seberapa banyak dan seberapa baik individu mengembangkan keterampilan dan kemampuannya dalam menjalankan tugas-tugasnya. Fokusnya adalah pada peningkatan kualitas dan penguasaan kompetensi yang relevan dengan pekerjaan.


Dalam Pengelolaan Kinerja Pengguna Tidak Perlu Lagi Mengunggah Dokumen: Pada sistem sebelumnya, pengguna mungkin diminta untuk mengunggah berbagai dokumen, seperti laporan kinerja, bukti pencapaian, atau dokumen pendukung lainnya. Dengan perubahan ini, proses pengelolaan kinerja menjadi lebih sederhana dan efisien. Pengguna tidak perlu lagi mengunggah dokumen secara manual, yang mengurangi beban administratif dan memungkinkan evaluasi kinerja lebih berfokus pada hasil dan kompetensi yang telah berkembang.


Pengelolaan Kinerja Hanya Akan Dilakukan 1 Kali Dalam Setahun: Sebelumnya, pengelolaan kinerja bisa dilakukan lebih sering, misalnya setiap semester atau kuartalan. Namun, dengan perubahan ini, pengelolaan kinerja hanya akan dilakukan satu kali dalam setahun. Hal ini berarti evaluasi kinerja akan lebih komprehensif dan terfokus, memberikan waktu yang cukup bagi individu untuk menunjukkan pencapaian dan pengembangan kompetensinya sepanjang tahun. Evaluasi tahunan ini memungkinkan perusahaan atau organisasi untuk melihat tren perkembangan kinerja secara keseluruhan.


Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah yang Mudah dan Bermakna

PANDUAN INSPIRASI PEMANFAATAN BUKU BACAAN BERMUTU

JENJANG PAUD

PANDUAN INSPIRASI PEMANFAATAN BUKU BACAAN BERMUTU

JENJANG SD

PANDUAN INSPIRASI PEMANFAATAN BUKU BACAAN BERMUTU

JENJANG SMP

PANDUAN INSPIRASI PEMANFAATAN BUKU BACAAN BERMUTU

JENJANG SMA

Panduan Praktis untuk

Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah

CONTOH PERCAKAPAN PENDAMPINGAN BERBASIS COACHING 

Kilasan Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah untuk Implementasi Tahun 2025

Informasi Refleksi Kompetensi KSPS

Panduan Teknis Refleksi Kompetensi

Untuk Dipahami sebagai landasan

Tanggapan Pardomuan Sitanggang, S.Pd., M.Pd. terhadap Rencana Kurikulum Coding dan AI di Tingkat SD

Batam 25 November 2024, PARDOMUANSITANGGANG.COM - Rencana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memasukkan mata pelajaran coding dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di kurikulum tingkat SD tahun ajaran 2025/2026 mendapat respons beragam. Pardomuan Sitanggang, S.Pd., M.Pd., seorang praktisi pendidikan, menilai langkah ini sebagai langkah progresif namun mengingatkan bahwa ada tantangan besar terkait kesiapan infrastruktur pendidikan, baik di pedesaan maupun perkotaan.

"Rencana ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyiapkan generasi muda yang siap menghadapi era digital. Namun, perlu diingat bahwa masih banyak sekolah, termasuk di perkotaan, yang belum memiliki perangkat komputer yang memadai," ujar Pardomuan. Ia menambahkan bahwa tantangan ini bukan hanya soal perangkat keras, tetapi juga mencakup jaringan internet yang stabil dan tenaga pengajar yang terlatih.

Di kota-kota besar, meskipun akses terhadap teknologi lebih luas dibandingkan daerah pedesaan, Pardomuan mengungkapkan bahwa masih banyak sekolah yang tidak memiliki komputer dalam jumlah yang cukup untuk mendukung pembelajaran coding. “Tidak jarang kita menemukan sekolah di perkotaan yang hanya memiliki beberapa komputer untuk ratusan siswa. Hal ini membuat pengajaran coding dan AI secara efektif menjadi tantangan besar,” jelasnya.

Ia juga menyoroti kebijakan beberapa kepala sekolah yang melarang siswa membawa ponsel ke sekolah. Meskipun kebijakan ini bertujuan baik untuk mencegah gangguan belajar, Pardomuan mengingatkan bahwa ponsel pintar sebenarnya bisa menjadi alat pembelajaran yang sangat efektif jika digunakan dengan panduan yang tepat. "Kita perlu mengubah cara pandang terhadap teknologi. Daripada melarang sepenuhnya, lebih baik kita mendidik siswa bagaimana menggunakan teknologi dengan bijak," sarannya.

Untuk menjawab tantangan ini, Pardomuan mengusulkan pendekatan hybrid dalam pengajaran coding dan AI. Ia menjelaskan bahwa konsep-konsep dasar dapat diajarkan melalui metode manual atau tanpa perangkat (unplugged learning), sementara aplikasi teknisnya dilakukan secara bertahap sesuai ketersediaan perangkat. "Ini akan menjadi langkah realistis sambil menunggu pengadaan infrastruktur yang lebih merata," tambahnya.

Pardomuan juga menekankan perlunya dukungan pemerintah dalam pengadaan perangkat komputer untuk sekolah, baik di perkotaan maupun pedesaan. Selain itu, ia mengusulkan agar program pelatihan intensif untuk guru menjadi prioritas utama. “Guru harus dipersiapkan dengan baik, karena mereka adalah ujung tombak dalam menyampaikan materi coding dan AI ini,” tegasnya.

Selain pemerintah, Pardomuan mengajak sektor swasta dan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mendukung implementasi kurikulum baru ini. Ia mencontohkan perusahaan teknologi yang dapat memberikan bantuan melalui program tanggung jawab sosial (CSR), seperti donasi perangkat atau pelatihan teknologi untuk guru dan siswa. "Kolaborasi adalah kunci untuk memastikan tidak ada sekolah yang tertinggal," katanya.

Namun demikian, Pardomuan mengingatkan bahwa pengadaan perangkat dan pelatihan bukanlah satu-satunya solusi. Ia menggarisbawahi pentingnya pendekatan kreatif dan adaptif dalam pembelajaran coding dan AI. Misalnya, sekolah dapat memanfaatkan ruang kelas sebagai laboratorium coding sederhana dengan bergantian menggunakan perangkat yang ada. "Kreativitas dalam memanfaatkan sumber daya sangat penting untuk keberhasilan program ini," imbuhnya.

Selain aspek teknis, Pardomuan juga menyoroti pentingnya menanamkan nilai-nilai etika digital kepada siswa. Menurutnya, pengajaran coding dan AI tidak hanya soal kemampuan teknis, tetapi juga pemahaman akan dampak teknologi terhadap masyarakat. “Kita ingin siswa tidak hanya cakap teknologi, tetapi juga mampu menggunakannya secara bijak dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Sebagai penutup, Pardomuan mengajak semua pihak untuk melihat tantangan ini sebagai peluang untuk berinovasi. "Dengan kerja sama antara pemerintah, sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat, kita dapat mengubah keterbatasan menjadi kekuatan. Coding dan AI adalah masa depan, dan masa depan itu harus bisa diakses oleh semua anak Indonesia, baik di desa maupun di kota," pungkasnya.