PARDOMUANSITANGGANG.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) telah meluncurkan panduan terbaru untuk pengelolaan kinerja kepala sekolah. Panduan ini dirancang untuk mendukung transformasi sistem pendidikan di Indonesia dengan menekankan pada efisiensi, kualitas, dan orientasi peserta didik. Dokumen ini mulai diberlakukan pada Januari 2025 dan menjadi bagian dari reformasi pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di sektor pendidikan.
Panduan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Kepdirjen GTK No. 4242/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, serta Surat Edaran Bersama Kemendikbudristek dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 17 Tahun 2023 dan No. 9 Tahun 2023. Regulasi ini juga didukung oleh PermenPANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN dan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Pengelolaan kinerja kepala sekolah ini mengintegrasikan tiga pendekatan utama, yaitu sebagai pengendalian, pencapaian, dan pembelajaran. Pendekatan ini bertujuan untuk memberikan hasil yang tidak hanya sesuai dengan standar, tetapi juga berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan. Kepala sekolah akan mendapatkan umpan balik yang membantu mereka dalam melakukan refleksi dan memperbaiki kinerjanya secara berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya, kepala sekolah diwajibkan melalui beberapa tahapan kunci, yaitu pemutakhiran data, perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian kinerja. Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap langkah pengelolaan kinerja didukung oleh data yang valid dan terkini. Pemutakhiran data melibatkan sinkronisasi antara sistem pendidikan nasional, Dukcapil, dan e-Kinerja BKN, sehingga tidak ada kendala dalam aliran data.
Pada tahap perencanaan, kepala sekolah akan merancang kinerja mereka dengan memilih indikator utama yang sesuai dengan prioritas satuan pendidikan. Indikator ini dapat berupa praktik kinerja, perilaku kerja, atau pengembangan kompetensi. Kemudian, pada tahap pelaksanaan, kepala sekolah diwajibkan menjalankan program yang dirancang dengan melakukan berbagai aktivitas yang relevan, seperti observasi praktik kinerja, diskusi tindak lanjut, dan refleksi atas hasil kerja.
Salah satu aspek penting dalam pengelolaan kinerja ini adalah penyederhanaan dokumen akuntabilitas. Kemendikbudristek memastikan bahwa tidak ada dokumen tambahan yang perlu dibuat. Kepala sekolah hanya perlu mengonfirmasi ketersediaan dokumen penting seperti kurikulum satuan pendidikan, laporan tahunan, dan rekapitulasi kehadiran guru.
Selain itu, panduan ini juga mendukung pendekatan “Merdeka dari Beban Administrasi,” yang berarti kepala sekolah tidak lagi terbebani dengan proses administratif yang rumit. Fokus pengelolaan kinerja dialihkan ke aktivitas yang langsung berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran. Hal ini juga mendorong kepala sekolah untuk memilih indikator yang relevan dan berdampak besar bagi kemajuan sekolah.
Pengelolaan kinerja ini melibatkan berbagai aktor, mulai dari Kepala Dinas Pendidikan sebagai penilai kinerja hingga tim kinerja yang terdiri dari pengawas sekolah. Kepala Dinas Pendidikan juga memiliki opsi untuk membentuk tim kinerja yang dapat membantu memantau dan menilai kepala sekolah. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kepala sekolah mendapatkan dukungan yang optimal.
Kepala sekolah juga didorong untuk aktif mengembangkan kompetensinya melalui berbagai kegiatan pelatihan. Tidak ada batasan jenis pelatihan, asalkan kegiatan tersebut relevan dengan kebutuhan pengembangan kepala sekolah. Hasil belajar dari pelatihan ini akan menjadi bagian dari penilaian kinerja mereka.
Panduan ini juga memberikan fleksibilitas dalam memilih indikator perilaku kerja. Kepala sekolah hanya perlu memilih salah satu dari tujuh aspek perilaku ASN BERAKHLAK yang ingin mereka tingkatkan. Aspek-aspek ini meliputi orientasi pelayanan, akuntabilitas, kompetensi, harmoni, loyalitas, adaptasi, dan kolaborasi.
Setiap kepala sekolah diharapkan menunjukkan peningkatan perilaku kerja yang signifikan berdasarkan indikator yang dipilih. Hasil peningkatan ini akan dievaluasi oleh Kepala Dinas Pendidikan atau tim kinerja melalui observasi langsung dan umpan balik konstruktif. Sistem ini memastikan bahwa evaluasi kinerja dilakukan secara objektif dan berorientasi pada hasil.
Kemendikbudristek juga mendorong penggunaan teknologi informasi untuk mempermudah pelaksanaan pengelolaan kinerja. Sistem e-Kinerja yang terintegrasi memungkinkan kepala sekolah untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kinerja mereka secara efisien. Data yang dimasukkan ke dalam sistem ini juga akan tersinkronisasi dengan platform nasional lainnya.
Pada masa transisi, kepala sekolah yang baru menjabat atau memiliki tugas tambahan sebagai pelaksana tugas (Plt.) di satuan pendidikan lain tetap diharuskan mengikuti seluruh tahapan pengelolaan kinerja. Hal ini memastikan bahwa tidak ada kepala sekolah yang tertinggal dalam proses transformasi kinerja ini.
Panduan ini juga memuat kalender implementasi yang terperinci, mulai dari Januari hingga Desember. Setiap triwulan memiliki fokus aktivitas yang spesifik, seperti penyusunan SKP, observasi praktik kinerja, pengembangan kompetensi, hingga refleksi dan evaluasi. Dengan jadwal ini, kepala sekolah dapat lebih terorganisir dalam menjalankan tugas mereka.
Salah satu inovasi dari panduan ini adalah sistem umpan balik yang berkelanjutan. Kepala sekolah akan menerima umpan balik pada setiap tahap proses, mulai dari perencanaan hingga evaluasi akhir. Umpan balik ini diharapkan dapat membantu mereka dalam memahami kelemahan dan memperbaiki kinerja mereka secara efektif.
Kemendikbudristek juga menegaskan bahwa panduan ini berlaku untuk kepala sekolah ASN di bawah naungan pemerintah daerah. Namun, bagi kepala sekolah yang bertugas di sekolah swasta atau luar negeri, mekanisme pengelolaan kinerja akan disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku.
Implementasi panduan ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan. Dengan adanya pengelolaan kinerja yang lebih terstruktur, kepala sekolah dapat menjadi agen perubahan yang mendukung transformasi pendidikan di Indonesia.
Panduan ini tersedia dalam format digital dan dapat diakses melalui laman resmi Ditjen GTK. Selain itu, Kemendikbudristek juga menyediakan video tutorial di saluran YouTube resmi mereka untuk memandu kepala sekolah dalam memahami dan menjalankan panduan ini.
Dengan adanya panduan ini, kepala sekolah tidak hanya dinilai berdasarkan hasil kerja, tetapi juga pada proses pembelajaran yang mereka jalani. Sistem ini bertujuan untuk menciptakan budaya kerja yang lebih positif dan berkelanjutan.
Sebagai kesimpulan, panduan pengelolaan kinerja kepala sekolah yang baru ini tidak hanya menjadi alat evaluasi, tetapi juga sarana pembelajaran dan peningkatan kompetensi. Transformasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih baik, berdaya saing, dan berorientasi pada kebutuhan peserta didik.